BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan
memiliki arti yang sangat luas dan menjangkau seluruh aspek kehidupan manusia. Melalui
pendidikan, manusia dapat memiliki kelebihan sehingga manusia mempunyai
kemampuan untuk memecahkan berbagai masalah dan kesulitan hidup. Posisi
pendidikan merupakan pembangun, pembentuk, dan pengembang manusia.
Arus globalisasi menuntut manusia untuk
memiliki pendidikan memadai agar mampu bersaing. Sayangnya, Indonesia masih
dihadapkan dengan fakta-fakta mengenai rendahnya mutu pendidikan Indonesia dalam
(http://indonesiaberkibar.org/id/fakta-pendidikan), antara lain:
1.
Setiap menit, empat anak putus sekolah
2.
54% guru tidak memiliki kualifikasi yang cukup untuk
mengajar
3.
34% sekolah kekurangan guru
4.
Persebaran guru tidak merata
5.
Education Development Index (EDI) berada pada posisi ke-69
dari 127 negara.
Pemerintah
selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Beberapa program
telah dilaksanakan, tetapi karena pengelolaannya yang terlalu kaku dan
sentralistik, program-program tersebut tidak banyak memberikan dampak positif
dan kualitas pendidikan tetap menurun, diduga berkaitan dengan masalah
menejemen. Berkaitan dengan ini munculah suatu pemikiran ke arah pengelolaan
pendidikan yang memberi keleluasaan kepada sekolah untuk mengatur dan
melaksanakan berbagai kebijakan secara luas. Pemikiran ini kemudian disebut
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
MBS
merupakan bentuk alternatif sekolah dalam program desentralisasi di bidang
pendidikan, yang ditandai oleh otonomi luas di tingkat sekolah, partisipasi
masyarakat dan dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Otonomi diberikan
agar sekolah dapat leluasa mengelola sumber daya dengan mengalokasikannya
sesuai prioritas kebutuhan serta tanggap terhadap kebutuhan masyarakat
setempat. Partisipasi masyarakat dituntut agar lebih memahami pendidikan, membantu,
serta mengontrol pengelolaan pendidikan. Dalam konsep ini sekolah dituntut
memiliki tanggung jawab yang tinggi, baik kepada orang tua, masyarakat, maupun
pemerintah (Mulyasa, 2002).
Mutu
atau kualitas pendidikan akan tercapai apabila sekolah dijadikan sebagai suatu
sistem, artinya dalam penyelenggaraan
pendidikan di sekolah subtansi-subtansi pendidikan atau manajemen berbasis
sekolah (School Based Management) di suatu sekolah harus berfungsi
optimal.
Agar
dapat berjalan dengan baik dan benar-benar terintegrasi dalam suatu sistem
kerja sama, hal yang paling penting dalam manajemen berbasis sekolah adalah manajemen terhadap
komponen-komponen sekolah itu sendiri.
Berdasarkan
latar belakang di atas, di dalam makalah ini akan dibahas tentang komponen-komponen MBS yang terdiri dari manajemen
kurikulum dan pembelajaran, tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan,
keuangan, sarana prasarana, hubungan masayarakat, dan layanan khusus.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
manajemen kurikulum dan program pengajaran di sekolah?
2. Bagaimana
manajemen tenaga kependidikan di sekolah?
3. Bagaimana
manajemen kesiswaan di sekolah?
4. Bagaimana
manajemen keuangan dan pembiayaan di sekolah?
5. Bagaimana
manajemen sarana dan prasarana di sekolah?
6. Bagaimana
manajemen hubungan masyarakat di sekolah?
7. Bagaimana
manajemen layanan khusus di sekolah?
C.
Tujuan
1. Untuk
memahami manajemen kurikulum dan program pengajaran di sekolah.
2. Untuk
memahami manajemen tenaga kependidikan di sekolah.
3. Untuk
memahami manajemen kesiswaan di sekolah.
4. Untuk
memahami manajemen keuangan dan pembiayaan di sekolah.
5. Untuk
memahami manajemen sarana dan prasarana di sekolah.
6. Untuk
memahami manajemen hubungan masyarakat di sekolah.
7. Untuk
memahami manajemen layanan khusus di sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
Sekolah merupakan
suatu sistem, artinya bahwa sekolah merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas
subsistem-subsistem yang saling berinteraksi, berkorelasi, dan berdependensi
sebagai suatu keseluruhan untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Sekolah
merupakan suatu sistem dengan
komponen-komponen MBS yang terdiri dari manajemen kurikulum dan program
pengajaran, tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan, keuangan, sarana
prasarana, hubungan masayarakat, dan layanan khusus. Komponen-komponen dalam
MBS tersebut harus bersinergi secara positif menjadi suatu sistem, sehingga
kualitas dan mutu pendidikan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
A.
Manajemen
Kurikulum dan Program Pengajaran
Manajemen
kurikulum dan program pengajaran merupakan bagian dari MBS. Manajemen kurikulum
dan program pengajaran mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian kurikulum. Perencanaan dan pengembangan kurikulum nasional pada
umumnya telah dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional pada tingkat pusat.
Karena itu, level sekolah yang paling penting adalah bagaimana merealisasikan
dan menyesuaikan kurikulum tersebut dengan kegiatan pembelajaran.
Kurikulum
sekolah merupakan penentu utama kegiatan sekolah. Berbagai kegiatan yang
dilakukan sekolah mulai dari dibukanya pintu sekolah sampai dengan lonceng
pulang. Demikian juga dengan siswa yang mulai masuk sekolah. Mereka melakukan
kegiatan belajar berdasarkan kurikulum yang berlaku dan selalu disesuaikan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang. Kurikulum
yang dirumuskan harus sesuai dengan filsafat dan cita-cita bangsa, perkembangan
siswa, tuntutan, dan kemajuan masyarakat. Di samping itu, sekolah juga bertugas
dan berwewenang untuk mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan lingkungan setempat.
Pengembangan
kurikulum muatan lokal telah dilakukan sejak digunakannya kurikulum 1984,
khususnya di sekolah dasar yang disisipkan pada berbagai bidang studi yang
sesuai. Muatan lokal lebih diintensifkan lagi pelaksanaannya dalam kurikulum
1994 yang tidak lagi disisipkan pada setiap bidang studi, tetapi pelaksanaannya
menggunakan pendekatan monolitik berupa bidang studi, baik bidang studi wajib
maupun pilihan. Pengembangan kurikulum muatan lokal dimaksudkan untuk mengimbangi
kelemahan-kelemahan pengembangan kurikulum sentralisasi, dan bertujuan agar
peserta didik mencintai dan mengenal lingkungannya, serta alam, kualitas
sosial, dan kebudayaan yang mendukung pembangunan nasional, pembangunan
regional, maupun pembangunan lokal sehingga peserta didik tidak terlepas dari
akar sosial budaya dan lingkungannya.
Sekolah
merupakan ujung tombak pelaksanaan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun
muatan lokal, yang diwujudkan melalui proses belajar mengajar untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional, institusional, kurikuler, dan instruksional. Agar
proses belajar mengajar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta
mencapai hasil yang diharapkan, diperlukan kegiatan manajemen program
pengajaran. Manajemen atau administrasi pengajaran adalah keseluruhan proses
penyelenggaraan kegiatan pengajaran yang bertujuan agar seluruh kegiatan
pengajaran terlaksana secara efektif dan efisien.
Manajer
sekolah diharapkan dapat membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan
program pengajaran serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya. Dalam
proses pengembangan program sekolah, manajer hendaknya tidak membatasi diri
pada pendidikan dalam arti sempit, ia harus menghubungkan program-program
sekolah dengan seluruh kehidupan peserta didik dan kebutuhan lingkungannya.
Kepala
sekolah merupakan seorang manajer di sekolah. Ia harus bertanggung jawab
terhadap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian perubahan atau perbaikan
program pengajaran di sekolah. Untuk kepentingan tersebut, terdapat empat
langkah yang harus dilakukan yaitu, menilai kesesuaian program yang ada dengan tuntutan
kebudayaan dan kebutuhan murid, meningkatkan perencanaan program, memilih dan
melaksanakan program, serta menilai perubahan program.
Untuk
menjamin efektivitas pengembangan kurikulum dan program pengajaran dalam MBS,
kepala sekolah sebagai pengelola program pengajaran bersama dengan guru-guru
harus menjabarkan isi kurikulum secara lebih rinci dan operasional ke dalam
program tahunan, semesteran, dan bulanan. Adapun program mingguan atau program
satuan pelajaran, wajib dikembangkan guru sebelum melakukan kegiatan pembelajaran.
Berikut beberapa prinsip yang harus diperhatikan untuk menjamin efektivitas
pengembangan kurikulum dan program pengajaran dalam MBS, yaitu:
1.
Tujuan yang dikehendaki
harus jelas, makin operasional tujuan, makin mudah terlihat dan makin tepat
program-program yang dikembangkan untuk mencapai tujuan.
2.
Program harus sederhana
dan fleksibel.
3.
Program-program yang
disusun dan dikembangkan harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
4.
Program yang
dikembangkan harus menyeluruh dan jelas pencapaiannya.
5.
Harus ada koordinasi
antar komponen pelkasana program di sekolah.
Berkaitan
dengan hal di atas, perlu dilakukan pembagian tugas guru, penyusunan kalender
pendidikan dan jadwal pelajaran, pembagian waktu yang digunakan, penetapan
pelaksanaan evaluasi belajar, penetapan penilaian, penetapan norma kenaikan
kelas, pencatatan kemajuan belajar peserta didik, serta peningkatan perbaikan
pengajaran serta pengisian waktu jam kosong.
B.
Manajemen
Tenaga Kependidikan
Keberhasilan
MBS sangat ditentukan oleh keberhasilan pimpinannya dalam mengelola tenaga
kependidikan yang tersedia di sekolah. Dalam hal ini, peningkatan produktivitas
dan prestasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan perilaku manusia di
tempat kerja melalui aplikasi konsep dan teknik manajemen personalia modern.
Manajemen
tenaga kependidikan atau manajemen personalia bertujuan untuk mendayagunakan
tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang
optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan. Sehubungan dengan itu,
fungsi personalia yang harus dilaksanakan pimpinan adalah menarik,
mengembangkan, mengkaji, dan memotivasi personalia guna mencapai tujuan sistem,
membantu anggota mencapai posisi dan standar perilaku, memaksimalkan
perkembangan karier tenaga kependidikan, serta menyelaraskan tujuan individu
dan organisasi.
Manajemen
tenaga kependidikan (guru dan personil) mencakup:
1.
Perencanaan pegawai
Perencanaan
pegawai merupakan kegiatan untuk menentukan kebutuhan pegawai, baik secara
kuantitatif maupun kualitatif untuk sekarang dan masa depan. Penyusunan rencana
personalia yang baik dan tepat memerlukan informasi yang lengkap dan jelas
tentang pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan dalam organisasi. Karena itu,
sebelum menyusun rencana, perlu dilakukan analisis pekerjaan (job analisis) dan analisis jabatan untuk
memperoleh deskripsi pekerjaan (gambaran tentang tugas-tugas dan pekerjaan yang
harus dilaksanakan).
Informasi
tersebut sangat membantu dalam menentukan jumlah pegawai yang diperlukan, dan
juga untuk menghasilkan spesifikasi pekerjaan (job specification). Spesifikasi
jabatan ini memberi gambaran tentang kualitas minimum pegawai yang dapat
diterima dan yang perlu untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.
2.
Pengadaan pegawai
Pengadaan
pegawai merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada suatu lembaga,
baik jumlah maupun kualitasnya. Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan
kebutuhan, dilakukan kegiatan rekruitment, yaitu usaha untuk mencari dan
mendapatkan calon-calon pegawai yang memenuhi syarat sebanyak mungkin, untuk
kemudian dipilih calon terbaik dan tercakap. Untuk kepentingan tersebut, perlu
dilakukan seleksi melalui ujian lisan, tulisan, dan praktek. Namun, ada kalanya
pada suatu organisasi pengadaan pegawai dapat didatangkan secara intern atau
dari dalam organisasi saja, baik melalui promosi atau mutasi. Hal tersebut
dilakukan apabila formasi yang kosong sedikit, sementara pada bagian lain ada
kelebihan pegawai atau memang sudah dipersiapkan.
3.
Pembinaan dan
pengembangan pegawai
Organisasi
senantiasa menginginkan agar personil-personilnya melaksanakan tugas secara
optimal dan menyumbangkan segenap kemampuannya untuk kepentingan organisasi,
serta bekerja lebih baik dari hari ke hari. Di samping itu, pegawai sendiri
sebagai manusia juga membutuhkan peningkatan dan perbaikan pada dirinya
termasuk tugasnya. Sehubungan dengan itu, fungsi pembinaan dan pengembangan
pegawai merupakan fungsi pengelolaan personil yang mutlak perlu untuk
memperbaiki, menjaga dan meningkatkan kinerja pegawai. Kegiatan ini dapat
dilakukan dengan cara on the job training
dan in service training. Kegiatan
pembinaan dan pengembangan ini tidak hanya menyangkut aspek kemampuan, tetapi
juga menyangkut karier pegawai. Setelah diperoleh dan ditentukan calon pegawai
yang akan diterima, kegiatan selanjutnya adalah mengusahakan suapaya calon
pegawai tersebut menjadi anggota organisasi yang sah sehingga mempunyai hak dan
kewajiban sebagai anggota organisasi atau lembaga.
4.
Promosi dan mutasi
Di
Indonesia, untuk pegawai negeri sipil, promosi atau mutasi pengangkatan pertama
biasanya diangkat sebagai calon PNS dengan masa percobaan satu tahun atau dua
tahun, kemudian ia mengikuti latihan prajabatan, dan setelah lulus diangkat
menjadi pegawai negeri sipil penuh. Setelah pengangkatan pegawai, kegiatan
berikutnya adalah penempatan dan penugasan. Dalam penempatan atau penugasan
ini, diusahakan adanya kongruensi yang tinggi antara tugas yang menjadi
tanggung jawab pegawai dengan karakteristik pegawai. Untuk mencapai tingkat
kongruensi yang tinggi dan membantu personil supaya benar-benar siap secara
fisik dan mental untuk melaksanakan tugas-tugasnya, perlu dilakukan fungsi
orientasi, baik sebelum atau sesudah penempatan.
5.
Pemberhentian pegawai
Pemberhentian
pegawai merupakan fungsi personalia yang menyebabkan terlepasnya pihak
organisasi dan personil dari hak dan kewajiban sebagai lembaga tempat bekerja
dan sebagai pegawai. Dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan di sekolah,
khususnya pegawai negeri sipil, sebab-sebab pemberhentian pegawai ini dapat dikelompokkan
ke dalam tiga jenis yaitu:
a.
Pemberhentian atas
permohonan sendiri
Pemberhentian
atas permohonan pegawai sendiri, misalnya karena pindah lapangan pekerjaan yang
bertujuan memperbaiki nasib.
b.
Pemberhentian oleh
dinas atau pemerintah
Pemberhentian
oleh dinas atau pemerintah bisa dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu sebagai
berikut:
1) Pegawai
yang bersangkutan tidak cakap dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan
tugas-tugasnya dengan baik
2) Perampingan
atau penyederhanaan organisasi
3) Peremajaan,
biasanya pegawai yang telah berusia 50 tahun dan berhak pensiun harus
diberhentikan dalam jangka waktu satu tahun.
4) Tidak
sehat jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
5) Melakukan
pelanggaran tindak pidana sehingga dihukum penjara atau kurungan
6) Melanggar
sumpah atau janji pegawai negeri sipil.
c.
Pemberhentian sebab
lain-lain.
Pemberhentian
sebab lai misalnya, pegawai yang bersangkutan meninggal dunia, hilang, habis
menjalin cuti di luar tanggungan negara dan tidak melaporkan diri kepada yang
berwewenang, serta telah mencapai batas usia pensiun.
6.
Kompensasi
Kompensasi
adalah balas jasa yang diberikan organisasi kepada pegawai, yang dapat dinilai
dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap. Pemberian
kompensasi selain dalam bentuk gaji, dapat juga berupa tunjangan, fasilitas
perumahan, kendaraan dan lain-lain. Masalah kompensasi merupakan salah satu
bentuk tantangan yang harus dihadapi manajemen. Dikatakan tantangan karena
imbalan oleh para pekerja tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat pemuas
kebutuhan materialnya. Akan tetapi sudah dikaitkan dengan harkat dan martabat
manusia. Sebaliknya, organisasi cenderung melihatnya sebagai beban yang harus
dipikul oleh organisasi tersebut dalam rangka mencapai tujuan dan berbagai
sasaran. Dalam mengembangkan dan menerapkan suatu sistem imbalan tertentu,
kepentingan organisasi dan para pekerja perlu diperhitungkan.
7.
Penilaian pegawai.
Di
dalam melaksanakan fungsi-fungsi yang dikemukakan di atas, diperlukan sistem
penilaian pegawai secara objektif dan akurat. Penilaian tenaga kependidikan ini
difokuskan pada prestasi individu dan peran sertanya dalam kegiatan sekolah.
Penilaian ini tidak hanya penting bagi sekolah, tapi juga bagi pegawai itu
sendiri. Bagi para pegawai, penilaian berguna sebagai umpan balik berbagai hal,
seperti kemampuan, keletihan, kekurangan, dan potensi yang pada gilirannya
bermanfaat untuk menentukan tujuan, jalur, rencana, dan pengembangan karir. Bagi
sekolah, hasil penilaian prestasi kerja tenaga kependidikan sangat penting
dalam pengambilan keputusan berbagai hal, seperti identifikasi kebutuhan
program sekolah, penerimaan, pemilihan, pengenalan, penempatan, promosi, sistem
imbalan, dan aspek lain dari keseluruhan proses efektif sumber daya manusia
secar.
Semua
manajemen tenaga kependidikan di atas harus dilakukan dengan baik dan benar
agar apa yang diharapkan tercapai, yakni tersedianya tenaga kependidikan yang
diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai serta dapat
melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berkualitas.
Tugas
kepala sekolah dalam kaitannya dengan manajemen tenaga kependidikan bukanlah
pekerjaan yang mudah karena tidak hanya mengusahakan tercapainya tujuan
sekolah, tetapi juga tujuan tenaga kependidikan secara pribadi. Karena itu,
kepala sekolah dituntut untuk mengerjakan instrumen pengelolaan tenaga
kependidikan, diantaranya daftar absensi, daftar urut kepangkatan, daftar
riwayat hidup, daftar riwayat pekerjaan, dan kondite pegawai untuk membantu
kelancaran MBS di sekolah yang dipimpinnya.
C.
Manajemen
Kesiswaan
Manajemen
kesiswaan atau manajemen kemuridan (peserta didik) merupakan salah satu bidang
operasional MBS. Manajemen kesiswaan adalah penataan dan pengaturan terhadap
kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik, mulai masuk sampai dengan ke
luarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah. Manajemen kesiswaan bukan
hanya berbentuk pencatatan data peserta didik, melainkan meliputi aspek yang
lebih luas yang secara operasional dapat membantu upaya pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik melalui proses pendidikan di sekolah.
Tujuan
manajemen peserta didik adalah mengatur kegiatan-kegiatan peserta didik agar
kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses pembelajaran di lembaga pendidikan
(sekolah). Manajemen siswa juga menjadikan proses
pembelajaran di lembaga tersebut (sekolah) dapat berjalan lancar , tertib dan
teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan
tujuan pendidikan secara keseluruhan.
Fungsi
manajemen peserta didik adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk
mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi
individualitasnya, segi sosial, aspirasi, kebutuhan dan segi-segi potensi
peserta didik lainnya. Agar tujuan dan fungsi manajemen peserta didik dapat tercapai,
ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannnya.
Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah sebagi berikut:
1.
Dalam mengembangkan program manajemen kepeserta didikan, penyelenggara
harus mengacu pada peraturan yang berlaku pada saat program dilaksanakan.
2.
Manajemen peserta didik dipandang sebagai bagian
keseluruhan manajemen sekolah. Oleh karena itu ia harus mempunyai tujuan yang
sama dan atau mendukung terhadap tujuan manajemen sekolah secara keseluruhan.
3.
Segala bentuk kegiatan manajemen peserta didik haruslah
mengemban misi pendidikan dan dalam rangka mendidik peserta didik.
4.
Kegiatan-kegiatan manajemen peserta didik haruslah diupayakan untuk
mempersatukan peserta yang mempunyai keragaman latar belakang dan punya banyak
perbedaan. Perbedaan-perbedaan yang ada pada peserta didik tidak diarahkan bagi munculnya
konflik diantara mereka melainkan justru untuk mempersatukan, saling memahami
dan saling menghargai. Sehingga setiap peserta didik memiliki wahana untuk
berkembang secara optimal.
5.
Kegiatan manajemen peserta didik haruslah dipandang
sebagai upaya pengaturan terhadap bimbingan peserta didik.
6.
Kegiatan manajemen peserta didik haruslah mendorong dan
mamacu kemandirian peserta didik. Prinsip kemandirian akan bermanfaat tidak
hanya ketika di sekolah, melainkan juga ketika sudah terjun ke masyarakat.
7.
Kegiatan manajemen peserta didik haruslah fungsional bagi
kehidupan peserta didik, baik di sekolah lebih-lebih di masa depan.
Ruang lingkup
manajemen peserta didik meliputi:
1.
Analisis Kebutuhan Peserta Didik
Langkah pertama
dalam kegiatan manajemen peserta didik adalah melakukan analisis kebutuhan
yaitu penetapan siswa yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan sekolah. Kegiatan
yang dilakukan dalam langkah ini merencanakan jumlah peserta didik yang akan diterima. Penentuan jumlah peserta didik yang
akan diterima perlu dilakukan sebuah lembaga pendidikan, agar layanan terhadap
peserta didik bisa dilakukan secara optimal. Besarnya jumlah peserta didik yang akan diterima harus
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a.
Daya tampung kelas atau jumlah kelas yang tesedia. Jumlah
peserta didik dalam satu kelas (rombongan belajar) berdasarkan kebijakan
pemerintah berkisar antara 40-45 peserta didik. Sedangkan rombongan belajar
yang ideal berdasarkan Permendiknas No. 41 Tahun 2007 dengan jumlah maksimal
peserta didik per satu kelas yaitu:
1)
SD/MI :
28 peserta didik
2)
SMP/MT : 32 peserta didik
3)
SMA/MA : 32 peserta didik
4)
SMK/MAK : 32 peserta didik
b.
Rasio murid dan guru. Yang dimaksud dengan rasio murid
dan guru adalah perbandingan antara banyaknya peserta didik dengan guru.
2.
Menyusun program kegiatan kesiswaan
Penyusunan
program kegiatan bagi siswa selama mengikuti pendidikan di sekolah harus
didasarkan kepada:
a.
Visi dan misi lembaga pendidikan (sekolah) yang
bersangkutan
b.
Minat dan bakat peserta didik
c.
Sarana dan prasarana yang ada
d.
Anggaran yang tersedia
e.
Tenaga kependidikan yang tersedia
3.
Rekruitmen Peserta Didik
Rekruitmen
peserta didik di sebuah lembaga pendidikan (sekolah) pada hakikatnya adalah
merupakan proses pencarian, menentukan dan menarik pelamar yang mampu untuk menjadi
peserta didik di lembaga pendidikan (sekolah) yang bersangkutan.
Langkah-langkah rekruitmen peserta didik (siswa baru) adalah sebagai berikut :
a.
Pembentukan panitia penerimaan siswa baru. Pembentukan
panitia ini disusun secara musyawarah dan terdiri dari semua unsur guru, tenaga
tata usaha dan dewan/ komite sekolah. Panitia ini bertugas
mengadakan pendaftaran calon siswa, mengadakan seleksi dan menerima kembali
siswa yang diterima.
b.
Pembuatan dan pemasangan pengumuman penerimaan peserta
didik baru yang dilakukan secara terbuka. Waktu dan tempat seleksi yang
meliputi hari, tanggal, jam dan tempat seleksi.
4.
Seleksi Peserta Didik
Seleksi peserta
didik adalah kegiatan pemililhan calon peserta didik untuk menentukan diterima
atau tidaknya calon peserta didik menjadi peserta didik di lembaga pendidikan (sekolah) tersebut
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Seleksi peserta
didik penting dilakukan terutama bagi lembaga pendidikan (sekolah) yang calon
peserta didiknya melebihi dari daya tampung yang tersedia di lembaga pendidikan
(sekolah) tersebut. Adapun cara-cara seleksi yang dapat digunakan adalah:
a.
Melalui tes atau ujian. Adapun tes ini meliputi
psikotest, tes jasmani, tes kesehatan, tes akademik atau tes keterampilan.
b.
Melalui penelusuran bakat dan kemampuan. Penelusuran ini
biasanya berdasarkan pada prestasi yang telah diraih olen calon peserta didik
dalam bidang olahraga atau kesenian.
c.
Berdasarkan nilai STTB atau Nilai UN
Dari hasil seleksi terhadap peserta
didik dihasilkan kebijakan sekolah yaitu: peserta didik yang diterima dan
peserta didik yang tidak diterima. Bahkan bila diperlukan ada kebijakan peserta
didik yang diterima tetapi sebagai cadangan.
5.
Orientasi
Orientasi
peserta didik (siswa baru) adalah kegiatan penerimaan siswa baru dengan mengenalkan
situasi dan konsisi lembaga pendidikan (sekolah) tempat peserta didik itu menempuh
pendidikan. Situasi dan kondisi ini menyangkut lingkungan fisik sekolah dan
lingkungan sosial sekolah.
Tujuan diadakan
kegiatan orientasi bagi peserta didik antara lain :
a.
Agar peserta didik dapat mengerti dan menaati segala
peraturan yang berlaku di sekolah.
b.
Agar peserta didik dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan
yang diselenggarakan sekolah.
c.
Agar peserta didik siap menghadapi lingkungannya yang baru baik secar
fisik, mental dan emosional, sehingga ia merasa betah dalm mengikuti proses
pembelajaran di sekolah serta dapat menyesuaikan dengan kehidupan sekolah.
d.
Ada beberapa istilah yang digunakan untuk memberi nama
kegiatan orientasi siswa baru ini. Ada yang menamakan dengan MOS (Masa Orientasi Siswa), MOPD (Masa
Orientasi Peserta Didik), POS (Pekan Orientasi Siswa), dan lain-lain.
6.
Penempatan Peserta Didik
(Pembagian Kelas)
Sebelum peserta
didik yang telah diterima pada sebuah lembaga pendidikan (sekolah) mengikuti
proses pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditempatkan dan dikelompokkan dalam
kelompok belajarnya. Pengelompokkan peserta didik yang dilaksanakan pada
sekolah sebagian besar didasarkan pada sistem kelas.
Menurut William
A Jeager dalam mengelompokkan
peserta didik dapat
didasarkan kepada :
a.
Fungsi Integrasi, yaitu pengelompokkan yang didasarkan
atas kesamaan-kesamaan yang ada pada peserta didik. Pengelompokkan ini
didasarkan atas kesamaan-kesamaan yang ada pada peserta didik. Pengelompokkan
ini didasarkan menurut jenis kelamin, umur dan sebagainya. Pengelompokkan berdasarkan fungsi ini
menghasilkan pembelajaran yang bersifat klasikal.
b.
Fungsi perbedaan, yaitu pengelompokkan peserta didik
didasarkan kepada perbedaan-perbedaan yang ada dalam individu peserta didik,
seperti minat, bakat, kemampuan dan sebagainya. Pengelompokkan berdasarkan fungsi ini menghasilkan pembelajaran
individual.
Menurut Hendyat Soetopo dalam (http://manajemensekolah.
wordpress.com/2009/03/16/ruang-lingkup-manajemen-kesiswaan/) dasar-dasar pengelompokkan peserta
didik ada 5 macam, yaitu:
a.
Friendship Grouping
Friednship
grouping adalah pengelompokkan peserta didik yang didasarkan atas kesukaan memilih
teman. Masing-masing peserta didik diberi kesempatan untuk memilih anggota
kelompoknya sendiri serta menetapkan orang-orang yang dijadikan sebagai
pemimpin kelompoknya.
b.
Achievemnet Grouping
Achievement grouping adalah suatu pengelompokkan yang didasarkan atas pretasi
peserta didik.
c.
Aptitude Grouping
Aptitude grouping adalah suatu pengelompokkan peserta didik yang didasarkan atas
kemampuan dan bakat mereka.
d.
Attention or Interest Grouping
Attention or
interest grouping adalah pengelompokkan peserta didik yang didasarkan atas
perhatian mereka atau minat mereka.
e.
Intelligence Grouping
Intelegence
grouping adalah pengelompokkan yang didasarkan atas hasil tes kecerdasan atau
intelegensi.
7.
Pembinaan dan Pengembangan
Peserta Didik
Langkah
berikutnya dalam manajemen peserta didik adalah melakukan pembinaan dan pengembangan
terhadap peserta didik. Pembinaan dan pengembangan peserta didik dilakukan supaya anak mendapatkan bermacam-macam
pengalaman belajar untuk bekal kehidupannya di masa yang akan datang. Untuk
mendapatkan pengetahuan atau pengalaman belajar ini, peserta didik harus melaksanakan berbagai
macam kegiatan. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan peserta didik
biasanya melakukan kegiatan yang disebut kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra
kurikuler.
Kegiatan
kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang
pelaksanaannya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam
bentuk proses belajar mengajar di kelas dinamakan mata pelajaran
atau bidang studi yang ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti
kegiatan kurikuler ini.
Secara sederhana istilah kegiatan
ekstrakurikuler mengandung pengertian yang menunjukkan segala macam, aktifitas di sekolah
atau lembaga pendidikan yang dilaksanakan di luar jam pelajaran. Panduan mengenai
kegiatan ekstrakurikuler terdapat dalam Lampiran Standar
Isi berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasonal (Permendiknas No 22 tahun 2006), yang dimaksudkan kegiatan ekstrakurikuler
adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk
membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh
pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
Fungsi Kegiatan
Ekstrakurikuler
antara lain:
a.
Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk
mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.
b.
Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk
mengembangkan kemampuan
dan rasa
tanggung jawab sosial peserta didik.
c.
Rekreatif, yaitu fungsi
kegiatan ekstrakurikuler
untuk mengembangkan suasana rileks, menggembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses
perkembangan.
d.
Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler
untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
Jenis kegiatan Ekstrakurikuler antara lain:
a.
Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan
Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
(PASKIBRAKA).
b.
Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR),
kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
c.
Latihan/lomba keberbakatan/ prestasi, meliputipengembangan
bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, jurnaistik, teater, keagamaan.
d.
Seminar, lokakarya, dan pameran/bazar, dengan substansi
antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan,
senibudaya.
8.
Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dan
pelaporan tentang peserta didik di sebuah lembaga pendidikan (sekolah) sangat
diperlukan. Kegiatan pencatatan dan pelaporan ini dimulai sejak peserta didik
itu diterima di sekolah tersebut sampai mereka tamat atau meninggalkan sekolah
tersebut. Pencatatan tentang kondisi peserta didik perlu dilakukan agar pihak
lembaga dapat memberikan bimbingan yang optimal pada peserta didik. Sedangkan
pelaporan dilakukan sebagai wujud tanggung jawab lembaga agar pihak pihak
terkait dapat mengetahui perkembangan peserta didik dilembaga tersebut. Untuk
melakukan pencatatan dan pelaporan diperlukan peralatan dan perlengkapan yang
dapat mempermudah. Peralatan dan perlengkapan tersebut biasanya berupa :
a.
Buku induk siswa
b.
Buku klapper
c.
Daftar presensi
d.
Daftar mutasi peserta didik
e.
Buku catatan pribadi peserta didik
f.
Daftar nilai
g.
Buku legger
h.
Buku raport
9.
Kelulusan dan Alumni
Proses
kelulusan adalah kegiatan paling akhir dari manajemen peserta didik. Kelulusan
adalah pernyataan dari lembaga pendidikan (sekolah) tentang telah diselesaikannya
program pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik. Setelah peserta didik
selesai mengikuti seluruh program pendidikan disuatu lembaga pendidikan dan
berhasil lulus dan ujian akhir, maka kepada peserta didik tersebut diberikan
surat keterangan lulus atau sertifikat. Umumnya surat keterangan tersebut
sering disebut ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Ketika peserta
didik sudah lulus, maka secara formal hubungan antara peserta didiik dan lembaga
telah selesai. Namun demikian, diharapkan hubungan antara para alumni dan
sekolah tetap terjalin. Hubungan antara sekolah dengan para alumni dapat
dipelihara lewat pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh para alumni,
yang bisa disebut “reuni”ataupun organisasi Alumni yang bertujuan untuk :
a.
Membangun jaringan silaturahmi kepada para alumni sehinggga
tercipta rasa cinta terhadap almamater sekolah.
b.
Memberdayakan alumni untuk membantu membina siswa di sekolah
almamater.
c.
Memberdayakan alumni untuk membantu mensukseskan program
sekolah.
d.
Mendapatkan informasi tentang pemetaan alumni yang
melanjutkan studi dan tempat kerja (sebaran pasar kerja alumni).
D.
Manajemen
Keuangan dan Pembiayaan
Keuangan
dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang
efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa
lagi dalam implementasi MBS, yang menuntut kemampuan sekolah untuk
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan
pengelolaan dan secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam
penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang
sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian
manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah
merupakan komponen produksi yang menetukan terlaksananya kegiatan-kegiatan
proses belajar mengajar di sekolah bersama komponen-komponen lain. Dengan kata
lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu
disadari maupun tidak disadari. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu
dikelola sebaik-baiknya agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara
optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting,
terutama dalam rangka MBS, yang memberikan kewenangan kepala sekolah untuk
mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan keperluan
masing-masing sekolah, karena pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan
pada masalah keterbatasan dana.
Sumber
keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat
dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu (1) pemerintah, baik pemerintah pusat,
daerah maupun kedua-duanya, yang bersifat umum atau khusus, dan dan
diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan; (2) Orang tua atau peserta didik;
(3) masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat. Berkaitan dengan
penerimaan keuangan dari orang tua dan masyarakat ditegaskan dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 1989 bahwa karena keterbatasan
kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, tanggung jawab
atas pemenuhan kebutuhan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah, masyarakat, dan orang tua.
Di dalam sutu proses pengelolaan (manajemen) pembiayaan,
terlebih dahulu harus memahami jenis-jenis biaya dalam istilah pembiayaan
(pendanaan). Adapun jenis-jenis pendanaan tersebut berdasarkan sifatnya
dapat diklasifikasikan menjadi dua, antara lain:
1.
Pendanaan
yang bersifat rutin
Pendanaan rutin di sekolah yaitu pendanaan yang dilakukan
oleh sekolah sebagai lembaga yang dilakukan secara rutin dalam tenggat atau
periode waktu tertentu, misalnya pengeluaran pelaksanaan proses belajar
mengajar, pengeluaran tata usaha sekolah, pendanaan untuk pemeliharaan
sarana/prasarana sekolah, pendanaan untuk menunjang kesejahteraan guru dan
tenaga kependidikan lainnya, administrasi, dan lain-lain.
2.
Pendanaan yang
bersifat tidak rutin
Pendanaan yang bersifat tidak rutin yaitu pendanaan yang
dilakukan oleh sekolah hanya pada waktu tertentu tergantung kebutuhan dan tidak
terjadwal secara periodik sebagaiman pendanaan rutin, misalnya
pembangunan gedung, pagar, lapangan dan lain-lain.
Tugas
manajemen keuangan dapat dibagi tiga fase, yaitu financial planning; implementation; and evaluation. Jones dalam
(Mulyasa: 2012: 48) mengemukakan perencanaan finansial yang disebut budgeting, merupakan kegiatan mengoordinasi
semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara
sistematis tanpa menyebabkan efek samping yang merugikan. Implementation involues accounting (pelaksanaan anggaran) ialah
kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat dan kemungkinan terjadi
penyesuaian jika diperlukan. Evaluation
involves merupakan proses evaluasi terhadap pencapaian sasaran.
Komponen
utama manajemen keuangan meliputi
1. Prosedur
anggaran
2. Prosedur
akuntansi keuangan
3. Pembelajaran,
pergudangan, dan prosedur pendistribusian
4. Prosedur
investasi
5. Prosedur
pemeriksaan.
Dalam
pelaksanaannya, manajemen keuangan ini menganut asas pemisah tugas antara
fungsi otorisator, ordonator, dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang
diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan
pengeluaran anggaran. Ordonator ialah pejabat yang berwenang melakukan
pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan
berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat
yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atas
surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan
membuat perhitungan dan pertanggung jawaban.
Kepala
sekolah, sebagai manajer berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi
ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan
fungsi bendaharawan, disamping mempunyai fungsi
bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas
pembayaran.
E.
Manajemen
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana
pendidikan adalah perlatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan
dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti
gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Prasarana
pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya
proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan
menuju sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar
mengajar, seperti taman sekolah untuk pengaturan biologi, halaman sekolah
sebagai sekaligus lapangan olah raga, komponen tersebut merupakan sarana
pendidikan.
Manajemen
sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan
prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan
berarti pada jalannya proses pendidikan. Manajemen sarana dan prasarana
merupakan keseluruhan proses perencanaan pengadaan, pendayagunaan, dan
pengawasan sarana dan prasarana yang digunakan agar tujuan pendidikan di
sekolah dapat tercapai dengan efektif dan efisien.
Kegiatan
(ruang lingkup) manajemen sarana dan prasarana meliputi:
1.
Perencanaan kebutuhan
sarana dan prasarana sekolah
Perencanaan
sarana dan prasarana sekolah adalah keseluruhan proses perkiraan secara matang
rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan
peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Pada
dasarnya tujuan diadakannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan adalah
a.
Untuk menghindari
terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan
b.
Untuk meningkatkan
efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya.
Prosedur
Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan antara lain:
a.
Identifikasi dan Menganalisis Kebutuhan Sekolah
Identifikasi adalah pencatatan dan pendaftaran secara tertib
dan teratur terhadap seluruh kebutuhan sarana dan prasarana sekolah yang dapat
menunjang kelancaran proses belajarar mengajar, baik untuk kebutuhan sekarang
maupun yang akan datang.
b.
Mengadakan Seleksi
Dalam tahapan mengadakan seleksi, perencanaan sarana dan prasarana
meliputi:
1)
Menyusun konsep program
Terdapat penanggung jawab yang memimpin pelaksanaan program,
ada kegiatan kongkrit yang dilakukan, ada sasaran (target) terukur yang ingin
dicapai, ada batas waktu, ada alokasi anggaran yang pasti untuk melaksanakan
program
2)
Pendataan
Hal-hal yang diperhatikan adalah jenis barang, jumlah
barang, dan kondisi (kualitas) barang.
3)
Sumber Anggaran/Dana
Fungsi perencanaan penganggaran adalah untuk memutuskan
rincian menurut standar yang berlaku terhadap jumlah dana yang telah ditetapkan
sehingga dapat menghindari pemborosan
2.
Pengadaan sarana dan
prasarana
Pengadaan
sarana dan prasarana merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana
dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan
dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan
sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Cara-cara Pengadaan Sarana dan
Prasarana Sekolah adalah sebagai berikut:
a.
Pembelian
Pembelian merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan sekolah membayar sejumlah uang
tertentu kepada penjual atau supplier untuk mendapatkan sejumlah sarana
dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pengadaan sarana dan
prasarana dengan cara pembelian ini merupakan salah satu cara yang dominan
dilakukan sekolah dewasa ini
b.
Pembuatan Sendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana
dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan membuat sendiri yang
biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus
mempertimbangkan tingkat efektifitas dan efesiensinya apabila dibandingkan
dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain.
c.
Penerimaan Hibah atau Bantuan
Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan
sarana dan prasaran pendidikan persekolahan dengan jalan pemberian secara
cuma-cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah atau bantuan harus dilakukan dengan
membuat berita acara.
d.
Penyewaan
Penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang
milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan
perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana
bersifat sementara dan temporer.
e.
Pinjaman
Pinjaman adalah penggunaan barang secara cuma-cuma untuk
sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan
perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana
bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah
yang bersangkutan.
f.
Pendaurulangan
Pendaurulangan adalah pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai menjadi
barang yang berguna untuk kepentingan sekolah.
g.
Penukaran
Penukaran adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki
dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi atau instansi lain.
h.
Perbaikan atau Rekondisi
Perbaikan adalah cara pemenuhan sarana dan prasarana
pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami
kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana maupun dengan
jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen sarana dan prasarana
yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan
dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit
sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.
Prosedur pengadaan barang dan jasa
harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah disempurnakan dengan
Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
a.
Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
b.
Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
c.
Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang
ditujuakan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah
swasta.
d.
Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya
untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
e.
Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana
akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan
prasarana tersebut
3.
Penginventarisasian
Inventarisasi berasal dari kata
“inventaris” (Latin = inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan dan
sebagainya. Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah pencatatan
atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris
barang secara tertib dan teratur menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku.
Tujuan inventarisasi sarana dan
prasarana pendidikan persekolahan secara umum, inventarisasi dilakukan dalam
rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap
sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Secara khusus,
inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:
a.
Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan
prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
b.
Untuk menghemat keuangan sekolah baik dalam pengadaan maupun
untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
c.
Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu
sekolah dalam bentuk materil yang dapat dinilai dengan uang.
d.
Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan
prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
4.
Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan
dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan
siap untuk digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan
pendidikan.
Tujuan pemeliharaan sarana dan
prasarana pendidikan yaitu:
a.
Untuk mengoptimalkan usia pakai perlatan.
Hal ini sangat penting terutama jika dilihat dari aspek
biaya, karena untuk membeli suatu peralatan akan jauh lebih mahal jika
dibandingkan dengan merawat bagian dari peralatan tersebut.
b.
Untuk menjamin kesiapan operasional peralatan untuk
mendukung kelancaran pekerjaan sehingga diperoleh hasil yang optimal.
c.
Untuk menjamin ketersediaan peralatan yang diperlukan
melalui pencekkan secara rutin dan teratur
d.
Untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang menggunakan
alat tersebut.
Macam-macam
Pekerjaaan Pemeliharaan
a.
Perawatan terus menerus (teratur, rutin)
b.
Perawatan berkala
c.
Perawatan darurat
d.
Perawatan preventif
Hal-hal
yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pemeliharaan/perawatan sararan
prasarana persekolahan antara lain:
a.
Tenaga kerja/tenaga sukarela
b.
Alat dan bahan
c.
Jenis atau spesifikasi barang, ada yang perlu perawatan
secara rutin ada juga yang hanya dilakukan secara berkala.
5.
Penghapusan sarana dan
prasarana pendidikan.
Penghapusan
sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk
mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena
sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang
diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Penghapusan sarana dan prasarana
pada dasarnya bertujuan untuk:
a.
Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi
kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya
semakin buruk, berlebihan atau rusak dan sudah tidak dapat digunakan lagi.
b.
Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris.
c.
Membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak
dipergunakan lagi.
d.
Membebaskan barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.
Syarat-syarat Sarana dan Prasarana
yang dapat dihapuskan antara lain:
a.
Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak
dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi.
b.
Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan
pemborosan.
c.
Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan
besarnya biaya pemeliharaan.
d.
Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
e.
Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya
barang kimia).
f.
Barang yang berlebih jika disimpang lebih lama akan
bertambah rusak dan tak terpakai lagi.
g.
Dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.
Manajemen
sarana dan prasarana pendidikan yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah
yang bersih, rapi, indah sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik
guru maupun murid untuk berada di sekolah. Di samping itu, juga diharapkan
tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif,
kualitatif dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara optimal
untuk kepentingan proses pendiikan dan pengajaran, baik oleh guru sebagai
pengajar maupun murid-murid sebagai pelajar.
F.
Manajemen
Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Hubungan
sekolah dengan masyarakat pada hakikatnya merupakan suatu sarana yang sangat
berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi peserta didik di
sekolah. Dalam hal ini, sekolah sebagai sistem sosial merupakan bagian integral
dari sistem sosial yang lebih besar, yaitu masyarakat. Sekolah dan masyarakat
memiliki hubungan yang sangat erat dalam mencapai tujuan sekolah atau
pendidikan secara efektif dan efisien.
Sebaliknya,
sekolah juga harus menunjang pencapaian tujuan atau pemenuhan kebutuhan
masyarakat, khususnya kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, sekolah
berkewajiban untuk memberi penerangan tentang tujuan-tujuan, program-program,
kebutuhan, serta keadaan masyarakat. Sebaliknya, sekolah juga mengetahui dengan
jelas apa kebutuhan, harapan, dan tuntutan masyarakat, terutama terhadap
sekolah. Dengan perkataan lain, antara sekolah dan masyarakat harus dibina
suatu hubungan yang harmonis.
Tujuan
hubungan sekolah dengan masyarakat antara lain:
1.
Memajukan kualitas
pembelajaran
2.
Memperkokoh tujuan
serta meningkatkan kualitas hidup dan penghidupn masyarakat
3.
Menggairahkan
masyarakat untuk menjalin hubungan dengan sekolah.
Untuk
merealisasikan tujuan tersebut, banyak cara yang bisa dilakukan oleh sekolah
dalam menarik simpati masyarakat terhadap sekolah dan menjalin hubungan yang
harmonis antara sekolah dan masyarakat. Hal tersebut antara lain dapat
dilakukan dengan memberitahu masyarakat mengenai program-program sekolah, baik
program yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan
dilaksanakan sehingga masyarakat mendapat gambaran yang jelas tentang sekolah
yang bersangkutan.
Hubungan
yang harmonis antara sekolah dan masyarakat ini semakin dirasakan pentingnya
pada masyarakat yang menyadari dan memahami pentingnya pendidikan bagi anak-anak.
Namun tidak berarti pada masyarakat yang masih kurang menyadari pentingnya
pendidikan, hubungan ini tidak perlu dibina. Pada masyarakat yang kurang
menyadari akan pentingnya pendidikan, sekolah dituntut lebih aktif dan kreatif
untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih harmonis..
Jika
hubungan sekolah dengan masyarakat berjalan dengan baik, rasa tanggung jawab
dan partisipasi masyarakat untuk menunjukkan sekolah juga akan baik dan tinggi.
Agar tercipta hubungan dan kerjasama yang baik antara sekolah dan masyarakat,
masyarakat perlu mengetahui dan memiliki gambaran yang jelas tentang sekolah
yang bersangkutan. Gambaran dan kondisi sekolah ini dapat diinformasikan kepada
masyarakat melalui laporan kepada orang tua murid, buletin bulanan, penerbitan
surat kabar, pameran sekolah, open house,
kunjungan ke sekolah, kunjungan ke rumah murid, penjelasan oleh staf sekolah,
murid, radio, dan televisi, serta laporan tahunan.
Kepala
sekolah yang baik merupakan salah satu kunci untuk bisa menciptakan hubungan
yang baik antara sekolah dan masyarakat secara efektif karena harus menaruh
perhatian tentang apa yang terjadi pada peserta didik di sekolah dan apa yang
dipikirkan orang tua tentang sekolah. Kepala sekolah dituntut untuk senantiasa
berusaha membina dan meningkatkan hubungan kerja sama yang baik antara sekolah
dan masyarakat guna mewujudkan sekolah yang efektif dan efisien. Hubungan yang
harmonis ini akan membentuk:
1.
Saling pengertian
antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan lembaga-lembaga lain yang ada di
masyarakat, termasuk dunia kerja;
2.
Saling membantu antara
sekolah dan masyarakat karena mengetahui manfaat, arti dan pentingnya peranan
masing-masing;
3.
Kerjasama yang erat
antara sekolah dan berbagai pihak yang ada di masyarakat dan mereka merasa ikut
bertanggung jawab atas suksesnya pendidikan di sekolah.
Melalui
hubungan yang harmonis tersebut, diharapkan tercapai tujuan hubungan sekolah
dengan masyarakat, yaitu terlaksananya proses pendidikan di sekolah secara
produktif, efektif, dan efisien sehingga menghasilkan lulusan sekolah yang
produktif dan berkualitas. Lulusan yang berkualitas ini tampak dari penguasaan
peserta didik terhadap ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dapat
dijadikan bekal untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya atau hidup
di masyarakat sesuai dengan asas pendidikan seumur hidup.
G.
Manajemen
Layanan Khusus
Manajemen
layanan khusus di suatu sekolah merupakan bagian penting dalam Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) yang efektif dan efisien. Sekolah merupakan salah satu
sarana yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas dari penduduk bangsa
Indonesia. Sekolah tidak hanya memiliki tanggung jawab dan tugas untuk
mlaksanakan proses pembelajaran dalam mengembangkan ilmu penegetahuan dan
teknologi saja, melainkan harus menjaga dan meningkatkan kesehatan baik jasmani
maupun rohani peserta didik. Hal ini sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Bab II Pasal 4 yang memuat tentang adanya tujuan
pendidikan nasional. Untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab tersebut maka
sekolah memerlukan suatu manajemen layanan khusus yang dapat mengatur segala
kebutuhan peserta didiknya sehingga tujuan pendidikan tersebut dapat tercapai.
Manajemen
layanan khusus di sekolah pada dasarnya ditetapkan dan di organisasikan untuk
mempermudah atau memperlancar pembelajaran, serta dapat memenuhi kebutuhan
khusus siswa di sekolah. Pelayanan khusus diselenggarakan di sekolah dengan
maksud untuk memperlancar pelaksanaan pengajaran dalam rangka pencapaian tujuan
pendidikan di sekolah. Pendidikan di sekolah antara lain juga berusaha agar
peserta didik senanatiasa berada dalam keadaan baik. Baik disini menyangkut
aspek jasmani maupun rohaninya. Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa manajemen
layanan khusus adalah suatu proses kegiatan memberikan pelayanan kebutuhan
kepada peserta didik untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar tujuan
pendidikan bisa tercapai secara efektif dan efisien.
Jenis
manajemen layanan khusus antara lain:
1.
Layanan Perpustakaan Peserta
Didik
Perpustakaan
merupakan salah satu unit yang memberikan layanan kepada peserta didik, dengan
maksud membantu dan menunjang proses pembelajaran di sekolah, melayani
informasi-informasi yang dibutuhkan serta memberi layanan rekreatif melalui
koleksi bahan pustaka.
Menurut
Supriyadi dalam
(http://arya.wordpress.com
/2012/02/17/manajemen-layanan-khusus-sekolah/) mendefinisikan perpustakaan sekolah
sebagai perpustakaan yang diselenggarakan di sekolah guna menunjang program
belajar mengajar di lembaga pendidikan formal seperti sekolah, baik sekolah
tingkat dasar maupun menengah, baik sekolah umum maupun kejuruan.
Selain itu,
perpustakaan sekolah adalah salah satu unit sekolah yang memberikan layanan
kepada peserta didik di sekolah sebagai sentra utama, dengan maksud membantu
dan menunjang proses belajar mengajar di sekolah, melayani informasi-informasi
yang dibutuhkan serta memberikan layanan rekreatif melalui koleksi bahan
pustaka (Imron
dalam http://arya.wordpress.com/2012/02/17/manajemen-layanan-khusus-sekolah/) . Dari definisi-definisi tersebut
tampaklah jelas bahwa perpustakaan sekolah merupakan suatu unit pelayanan
sekolah guna menunjang proses belajar mengajar di sekolah.
Perpustakaan
yang lengkap dan dikelola dengan baik memungkinkan peserta didik untuk lebih mengembangkan dan mendalami
pengetahuan yang diperolehnya di kelas melalui belajar mandiri, baik pada
waktu-waktu kosong di sekolah maupun dirumah. Di samping itu, juga memungkinkan
guru untuk mengembangkan pengetahuan secara mandiri,dan juga dapat mengajar
dengan metode bervariasi, misalnya belajar individual.
2.
Layanan Kesehatan Peserta Didik
Layanan
kesehatan di sekolah biasanya dibentuk sebuah wadah bernama Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS). Usaha kesehatan sekolah adalah usaha kesehatan masyarakat yang
dijalankan sekolah.
Menurut Jesse
Ferring William dalam
(http://arya.
wordpress.com/2012/02/17/manajemen-layanan-khusus-sekolah/) mendefinisikan layanan kesehatan adalah sebuah
klinik yang didirikan sebagai bagian dari Universitas atau sekolah yang berdiri
sendiri yang menentukan diagnosa dan pengobatan fisik dan penyakit jiwa dan
dibiayai dari biaya khusus dari semua siswa. Selain itu layanan kesehatan juga
dapat diartikan sebagai usaha sekolah dalam rangka membantu (mungkin bersifat
sementara) murid-muridnya yang mengalami persoalan yang berkaitan dengan
kesehatan.
Dengan demikian
dapatlah dikatakan bahwa layanan kesehatan peserta didik adalah suatu layanan
kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah dan menjadikan peserta didik
sebagai sasaran utama, dan personalia sekolah yang lainnya sebagai sasaran
tambahan
3.
Layanan Asrama Peserta Didik
Bagi para
peserta didik khususnya jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi,
terutama bagi mereka yang jauh dari orang tuanya diperlukan diperlukan asrama.
Selain manfaat untuk peserta didik, asrama mempunyai manfaat bagi para pendidik
dan petugas asrama tersebut.
4.
Layanan Bimbingan dan Konseling
Peserta Didik
Layanan
bimbingan dan konseling adalah proses bantuan yang diberikan kepada siswa
dengan memperhatikan kemungkinan dan kenyataan tentang adanya kesulitan yang
dihadapi dalam rangka perkembangan yang optimal, sehingga mereka memahami dan
mengarahkan diri serta bertindak dan bersikap sesuai dengan tuntutan dan
situasi lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
Dari pengertian
di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bimbingan dan konseling
adalah salah satu kegiatan bantuan dan tuntunan yang diberikan kepada individu
pada umumnya dan siswa pada khususnya di sekolah dalam rangka meningkatkan
mutunya.
5.
Layanan Kafetaria Peserta Didik
Layanan
kafetaria adalah layanan makanan dan minuman yang dibutuhkan oleh peserta didik
disela-sela mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah sesuai dengan daya
jangkau peserta didik. Makanan dan minuman yang tersedia di kafetaria tersebut,
terjangkau dilihat dari jumlah uang saku peserta didik, tetapi juga memenuhi
syarat kebersihan dan cukup kandungan gizinya.
Kantin atau
warung sekolah diperlukan adanya di tiap sekolah supaya makanan yang dibeli
peserta didik terjamin kebersihannya dan cukup mengandung gizi. Para guru
diharapkan sekali-kali mengontrol kantin sekolah dan berkonsultasi dengan
pengelola kantin mengenai makanan yang bersih dan bergizi. Peran lain kantin
sekolah yaitu supaya para peserta didik tidak berkeliaran mencari makanan
keluar lingkungan sekolah.
6.
Layanan Laboratorium Peserta
Didik
Laboratorium
diperlukan peserta didik apabila mereka akan mengadakan penelitian yang
berkaitan dengan percobaan-percobaan tentang suatu obyek tertentu. Laboratorium
adalah suatu tempat baik tertutup maupun terbuka yang dipergunakan untuk
melakukan penyelidikan, percobaan, praktikum, pengujian, dan pengembangan.
Laboratorium sekolah adalah sarana penunjang proses belajar mengajar baik
tertutup maupun terbuka yang dipergunakan untuk melaksanakan praktikum,
penyelidikan, percobaan, pengembangan dan bahkan pembakuan.
7.
Layanan Koperasi Peserta Didik
Layanan
koperasi mendidik para peserta didik untuk dapat berwirausaha. Hal ini sangat
membantu peserta didik di kehidupan yang akan datang. Koperasi sekolah adalah
koperasi yang dikembangkan di sekolah, baik sekolah dasar, sekolah menengah,
maupun sekolah dan dalam pengelolaannya melibatkan guru dan personalia sekolah.
Sedangkan koperasi peserta didik atau biasa disebut disebut koperasi siswa
(Kopsis) adalah koperasi yang ada di sekolah tetapi pengelolaanya adalah oleh
pesera didik, kedudukan guru di dalam Kopsis adalah sebagai pembimbing saja.
8.
Layanan Keamanan Peserta Didik
Layanan
keamanan yaitu layanan yang dapat memberikan rasa aman pada siswa selama siswa
belajar di sekolah.
H.
Studi
Kasus
1.
Kasus
Di
Kabupaten Kebumen, terdapat SD yang bernama SD Negeri Harapan Bangsa. Kepala
Sekolah SD Harapan Bangsa bernama Sugiyono. Jumlah guru di SD Harapan Bangsa
ada 9 orang, yaitu 6 guru kelas, 1 guru Olahraga, 1 guru Bahasa Inggris, dan 1
Guru Agama. Bapak Sugiono baru menjabat selama 2 bulan, namun di awal jabatannya,
Bapak Sugiono sudah dihadapkan dengan permasalahan yang dilematis. Masalah
tersebut yaitu Guru kelas di SD Negeri Harapan Bangsa belum profesional karena
sebagian besar guru kelas di SD tersebut tidak berkualifikasi sebagai sarjana
pendidikan guru sekolah dasar, melainkan dari sarjana Pendidikan Agama Islam
dari universitas swasta yang pada dasarnya akreditasinya belum bagus. Hal
tersebut sangat menghambat pelaksanaan pendidikan di SD tersebut. Sementara,
ada pelamar yang ingin menjadi guru di SD Negeri Harapan Bangsa, dan pelamar
tersebut berkualifikasi sebagai guru kelas.
2.
Rumusan
Masalah
Apa
yang harus dilakukan kepala sekolah yaitu bapak Sugiono dalam mengatasi
permasalahan di SD Negeri Harapan Bangsa tersebut?
3.
Analilis
Permasalahan
di atas, merupakan permasalahan manajemen tenaga kependidikan, yaitu pengadaan
pegawai, yaitu guru kelas yang ada di SD Harapan Bangsa belum profesional,
karena guru kelas tersebut tidak berkualifikasi sebagai guru kelas.
4.
Solusi
yang Ditawarkan
a. Guru-guru
kelas di SD Negeri Harapan Bangsa diberhentikan.
Guru kelas yang
tidak berkualifikasi sebagai guru kelas segera diberhentikan, kemudian Bapak
Sugiono melakukan perencanaan pegawai, yaitu menentukan pegawai yang
dibutuhkan. Setelah melakukan perencanaan, Bapak Sugiono melakukan pengadaan
pegawai dengan cara mempertimbangkan para pelamar yang berkualifikasi sebagai
guru kelas.
b. Kepala
Sekolah tetap mempekerjakan guru-guru tersebut, dengan memberikan kesempatan
terhadap Guru-guru kelas di SD Negeri Harapan Bangsa untuk mengikuti pelatihan
yang dapat meningkatkan keprofesionalannya.
Dalam hal ini,
Kepala Sekolah memberikan kesempatan bagi guru itu untuk mengikuti berbagai
pelatihan seperti seminar, workshop, daln sebagainya agar guru dapat
lebih mengasah kemampuannya dan mengaplikasikan ilmu yang baru didapatnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Manajemen kurikulum dan
program pengajaran mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian
kurikulum.
2.
Manajemen tenaga
kependidikan mencakup perencanaan pegawai, pengadaan pegawai, pembinaan dan
pengembangan pegawai, promosi dan mutasi, pemberhentian pegawai, kompensasi,
penilaian pegawai,.
3.
Manajemen kesiswaan
mencakup analisis kebutuhan peserta didik, menyusun program kegiatan kesiswaan,
rekruitmen peserta didik, seleksi peserta didik, orientasi, penempatan peserta
didik,pembinaan dan pengembangan peserta didik, pencatatan dan pelaporan,
kelulusan dan alumni.
4.
Manajemen keuangan dan
pembiayaan mencakup prosedur anggaran, prosedur akuntansi keuangan,
pembelajaran, pergudangan, prosedur pendistribusian, prosedur investasi, dan
prosedur pemeriksaan.
5.
Manajemen sarana dan
prasarana pendidikan mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan,
penginventarisasian, pemeliharaan, penghapusan sarana dan prasarana.
6.
Manajemen hubungan
sekolah dengan masyarakat berarti bahwa menciptakan hubungan yang harmonis
antara semua elem sekolah dengan masyarakat. Hal tersebut dapat ditempuh dengan
cara sekolah memberitahu masyarakat mengenai program sekolah.
7.
Manajemen layanan
khusus mencakup layanan perpustakaan peserta didik, layanan kesehatan peserta
didik, layanan asrama peserta didik, layanan bimbingan dan konseling peserta
didik, layanan kafetari peserta didik, layanan laboratorium peserta didik,
layanan koperasi peserta didik, dan layanan keamanan peserta didik.
B.
Saran
1.
Sekolah harus
merencanakan dan merealisasikan kurikulum dan program pengajaran sesuai dengan
tujuan yang akan dicapai.
2.
Kepala sekolah harus
menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya untuk mengelola tenaga kependidikan
yang tersedia di sekolah.
3.
Kepala sekolah, guru,
dan karyawan harus bersinergi secara positif mewujudkan manajemen siswa yang
baik.
4.
Semua elemen sekolah
harus bersifat transparan dan akuntabilitas dalam melaksanakan manajemen
keuangan dan pembiayaan.
5.
Sekolah harus
mendayagunakan secara optimal sarana dan prasarana yang sudah ada di sekolah.
6.
Sekolah harus mendorong
masyarakat untuk terlibat secara langsung bukan hanya dalam hal pendanaan,
tetapi mulai dari perencanaan, pelaksanan, da evaluasi pelaksanaan pendidikan.
7.
Sekolah harus menjalin
kemitraan dengan pihak luar untuk memaksimalkan manajemen layanan khusus di
sekolah.
terima kasih Sharenya
BalasHapusterimakasi sangat membantu
BalasHapus